Pages

Lazada Indonesia

Tuesday, December 2, 2014

Melayani Nikah Kilat

Penduduk Desa Gari di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul belakangan ini dibuat resah akibat ulah salah seorang perangkat desa yang melayani jasa nikah kilat. Warga kemudian ramai-ramai mendatangi balai desa setempat untuk mencari kejelasan.

Aksi spontan warga mendatangi balai desa bermula ketika mendengar kabar ada pernikahan tak lazim di Padukuhan Tegalrejo. Tanpa sepengetahuan dukuh, ketua RT maupun ketua RW, seorang pria bernama Ganang Sihono bersama dengan pasangannya sudah tinggal serumah. Ketika ditanya, keduanya mampu menunjukkan dokumen surat pernikahan.

”Setelah ditelusuri ternyata pernikahan kilat mereka difasilitasi kabag kesra. Apa iya prosedur pernikahan model demikian sesuai aturan?” kata koordinator aksi, Parjan ketika mendatangi Balai Desa Gari, Senin (1/12).

Warga pun curiga ada permainan dalam proses pernikahan kilat itu. Sebab, baru sekarang warga mendapati proses nikah bisa dilakukan dengan cara tak biasa dan cenderung menyimpang dari aturan yang ada.

Tidak hanya itu saja, kabag kesra juga dicurigai menyunat bantuan keuangan khusus (BKK). Atas permasalahan tersebut warga mendesak kabag kesra dinon-aktifkan untuk sementara waktu.

Menanggapi permasalahan ini, Kabag Kesra Desa Gari Budi Antoro mengaku khilaf. Ia lantas membeberkan kronologi nikah kilat antara Ganang Sihono dengan salah seorang perempuan warga Semanu. Termasuk, memberi penjelasan kenapa proses pernikahan tidak melibatkan lingkungan.

”Pada tanggal 9 November, Ganang bersama orang tua meminta dibantu perihal keperluan menikah tanpa sepengetahuan warga. Kata Ganang, supaya semua warga terkejut. Saya tidak menyangka kalau akibatnya akan seperti ini,” kata Budi dengan suara lemah.

Semula, Budi mengaku sempat ragu untuk membantu. Namun, karena kedua orang tua Ganang meyakinkan bahwa pada saat prosesi pernikahan bisa menghadirkan dukuh, RT dan RW, akhirnya proses nikah kilat disepakati. Hanya saja, dia menampik terkait tuduhan telah menerima suap dari Ganang untuk memudahkan proses pernikahan.

Dengan menyebut nama Tuhan, pihaknya mengaku tidak sepeserpun menerima sesuatu atas jasa nikah kilat. Termasuk program BKK, dia menegaskan tidak ada sunat menyunat karena bantuan diberikan melalui kelompok. ”Tidak ada itu (suap),” ujarnya.

Pejabat Sementara (PJs) Kepala Desa Gari Klasgito mengaku belum bisa memberikan keputusan terkait sanksi yang menjadi tuntutan warga. Pihaknya baru akan membahas hal itu dengan Badan Perwakilan Desa (BPD) secara tertutup, sehingga sanksi baru keluar setelah digelar pertemuan tersebut.

sumber: jpnn.com