Pages

Lazada Indonesia

Wednesday, April 2, 2014

ABG Tertipu Diperkosa Tiga Kali

Waspada saat berkenalan lewat situs jejaring sosial (dunia maya).

Pasalnya, usai berkenalan via facebook, seorang perempuan belia disekap dan diperkosa tiga kali oleh kenalannya. Adalah pria berinisial DK, 18, diringkus jajaran Polda Metro Jaya, karena melakukan penyekapan terhadap perempuan berinisial CVA, 16, selama satu bulan.

Kasubdit IV, Cyber Crime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Hilarius Duha menegaskan, awalnya korban CVA berkenalan dengan tersangka DK melalui jejaring sosial. Kepada korban, tersangka mengaku sebagai Warga Negara Korea dan anak seorang Bos Samsung.

Kenyataanya, DK merupakan pemuda putus sekolah sejak kelas 5 SD, tapi dia pintar komputer dan jejaring sosial. ”Dari situ DK berkenalan dengan korban, dan mengaku bernama Junghae, warga negara Korsel, dan anak pemilik Samsung,” terangnya kemarin (11/3).

Dijelaskannya, saat itu, sering berhubungan melalui jejaring sosial, pelaku mengajak korban bertemu secara langsung, dan korban menerima ajakan itu. Rupanya tersangka sudah menyiapkan rencana jahat, sebab setelah bertemu dia langsung menyekap korban di rumah orang tuanya di wilayah Kampung Sawah, Bekasi, sejak 1-8 Februari lalu.

”Setelah disekap di rumah orang tuanya, tersangka membawa korban ke rumah ibu tirinya di Desa Cikarogol, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, sejak 8-27 Februari lalu. Selama disekap, korban jarang diberi makan dan tersangka menyetubuhi gadis asal Kalibata, Jakarta Selatan itu hingga tiga kali,” ucapnya juga.

Lalu pelaku mengambil dan menjual handphone milik ABG (anak baru gede, Red) tersebut. Kasus penyekapan itu, terungkap setelah orang tua korban melapor ke pihak kepolisian pada 26 Februari lalu. Tersangka ditangkap di Cilengsi, Bogor, Jawa Barat 3 Maret 2014 lalu. Korban pun dibebaskan dari penyekapan itu oleh petugas.

Adapun motif penyekapan yang dilakukan pemuda tamatan SD itu hanya ingin menguasai korban dan menikahinya. Bahkan, keduanya sempat menemui pendeta dan meminta dinikahkan. ”Karena di bawah umur pendetanya tidak mau (menikahkan korban dan tersangka),” katanya juga.

Selain itu, korban diiming-imingi untuk diorbitkan sebagai artis K-Pop dan akan diajari nge-dance ala K-Pop. Namun, setelah keduanya bertemu, kenyataan lain diterima korban.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 330 KUHP dan Pasal 332 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang, dan diancam pidana kurungan diatas 5 tahun penjara.

sumber:
jpnn.com